Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dukung kami

Hukum Mencukur Alis Bagi Muslim




Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin hafizahahullah ditanya, “Apakah boleh bagi seorang wanita mencukur alis matanya jika terlihat terlalu melebar menyerupai laki-laki, dengan tujuan berhias untuk suaminya?”
Jawaban :
Beliau rahimahullah menjawab: “Hal itu tidak diperbolehkan bagaimanapun keadaannya, dan inilah yang dinamakan dengan at-tanammush (mencukur alis)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Dan laknat mengandung konsekuensi bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan. Tidak dipungkiri bahwa kecantikan bagi seorang wanita adalah ketika ia tetap dalam bentuk penciptaannya.
Alis yang ada di atas mata diciptakan pada diri manusia untuk menambah kecantikan wajah, di samping juga untuk menjaga kedua mata dari debu atau sesuatu yang jatuh dari kepala. Mencukur alis termasuk mengubah ciptakan Allah Ta’ala dan ini hukumnya tidak boleh.” (Fatawa al-mar’ah, hal 220).