Hukum Mencukur Alis Bagi Muslim
Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin hafizahahullah ditanya,
“Apakah boleh bagi seorang wanita mencukur alis matanya jika terlihat
terlalu melebar menyerupai laki-laki, dengan tujuan berhias untuk
suaminya?”
Jawaban :
Beliau rahimahullah menjawab: “Hal itu tidak diperbolehkan bagaimanapun keadaannya, dan inilah yang dinamakan dengan at-tanammush (mencukur alis)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknat orang yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Dan laknat
mengandung konsekuensi bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan. Tidak
dipungkiri bahwa kecantikan bagi seorang wanita adalah ketika ia tetap
dalam bentuk penciptaannya.
Alis
yang ada di atas mata diciptakan pada diri manusia untuk menambah
kecantikan wajah, di samping juga untuk menjaga kedua mata dari debu
atau sesuatu yang jatuh dari kepala. Mencukur alis termasuk mengubah
ciptakan Allah Ta’ala dan ini hukumnya tidak boleh.” (Fatawa al-mar’ah, hal 220).
Posting Komentar untuk "Hukum Mencukur Alis Bagi Muslim"
Bila Ada Pertanyaan/Saran Opini Silakan Dilayangkan Di kotak Komentar/Buku Tamu
Dan Dimohon Para Visitor Menggunakan Bahasa Yang Sopan
Bila Tidak Menggunakan Bahasa Yang Sopan Komentar Anda Akan Kami Hapus
Mohon Maaf Bila Ingin Menyalin Artikel ini Harap Mencantumkan Sumbernya
When the Any Questions / Suggestions Please posted in Opinion Comment box / Guest Book
Please Use The Visitor and The Polite Language
When Not Using Polite Language That We Will Delete Your Comment
Sorry if this article Want to Copy Please Include the SourceSorry If you want to copy this article if Please Include the Source