Hukum Mencukur Alis Bagi Muslim
Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin hafizahahullah ditanya,
“Apakah boleh bagi seorang wanita mencukur alis matanya jika terlihat
terlalu melebar menyerupai laki-laki, dengan tujuan berhias untuk
suaminya?”
Jawaban :
Beliau rahimahullah menjawab: “Hal itu tidak diperbolehkan bagaimanapun keadaannya, dan inilah yang dinamakan dengan at-tanammush (mencukur alis)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknat orang yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Dan laknat
mengandung konsekuensi bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan. Tidak
dipungkiri bahwa kecantikan bagi seorang wanita adalah ketika ia tetap
dalam bentuk penciptaannya.
Alis
yang ada di atas mata diciptakan pada diri manusia untuk menambah
kecantikan wajah, di samping juga untuk menjaga kedua mata dari debu
atau sesuatu yang jatuh dari kepala. Mencukur alis termasuk mengubah
ciptakan Allah Ta’ala dan ini hukumnya tidak boleh.” (Fatawa al-mar’ah, hal 220).