Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dukung kami

Hukum Menikah Siri dengan Syarat Tidak Berhubungan Intim


 
 Bolehkah jika bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat agar kami tidak tinggal bersama, tidak berhubungan suami istri sampai saatnya kami menikah resmi?

PERTANYAAN
Assalamualakum ustadz,
Saya mahasiswi semester akhir berusia 22 tahun, Alhamdulillah Insya Allah akan diwisuda setelah Idhul Fitri nanti.
Insya Allah saya sudah punya calon suami yang kebetulan ia adalah teman sekolah saya, selisih usia kami hanya 6 bulan.
Saat ini ia bekerja sambil kuliah, ia pekerja keras dan sabar.

Setelah lulus nanti ia berencana agar kami bertunangan karena keluarga kami sudah saling kenal. Saya inginnya langsung menikah saja, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diperbolehkan, juga terlalu banyak memakan biaya jika bertunangan dulu baru kemudian melangsungkan pernikahan. Namun ia berkata belum siap jika langsung menikah, jika menuruti emosi saja sebetulnya bisa, tetapi ia berpikir supaya kami menikah setelah kami betul-betul siap. Dalam artian siap fisik, mental dan tentunya finansial. Ia ingin menyelesaikan kuliahnya dulu, juga supaya saya bekerja dulu setidaknya untuk memanjakan diri saya sendiri dan ayah ibu dengan membelikan sesuatu.

Yang ingin saya tanyakan, bolehkah jika bertunangan sekalian nikah siri, namun saya mengajukan syarat agar kami tidak tinggal bersama, tidak berhubungan suami istri sampai saatnya kami menikah resmi?

JAWABAN

Saya kira keinginan yang ingin Anda tempuh dengan cara menikah siri sudah tepat agar terhindar dari perbuatan zina yag sangat dilarang oleh Islam. Saya tidak tahu apakah Anda sering berdua dengan pacar Anda atua tidak, tapi kalau itu terjadi Anda sudah melakukan perilaku dosa karena khalwat itu adalah jalan menuju zina dan dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, melakukan nikah sirri adalah salah satu solusi apabila calon Anda belum mau untuk menikah secara resmi.

Soal persyaratan tidak berhubungan intim setelah menikah siri itu tidak masalah--dalam arti tidak menggangu keabsahan perkawinan-- asal disetujui oleh calon suami. Namun demikian, persyaratan itu bersifat tidak mengikat. Maksudnya, apabila nikah siri terjadi maka status Anda resmi secara agama menjadi istri dari pria yang menikahi dan karena itu harus mematuhi keinginan suami. Termasuk wajib patuh apabila suami meminta Anda untuk berhubungan intim. Menolak permintaan suami adalah dosa.

Dalam KHI dsebutkan:


Pasal 83
(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.

KESIMPULAN

Menikah siri dengan syarat tidak berhubungan intim tidak merusak keabsahan akad nikah. Namun, perjanjian itu bersifat tidak mengikat dan suami berhak meminta untuk berhubungan yang apabila terjadi harus ditaati oleh istri.

Posting Komentar untuk "Hukum Menikah Siri dengan Syarat Tidak Berhubungan Intim"