DoMacam-Macam Kompetensi Guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pada UUGD Pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
a. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI nomer 74 tahun 2008 , tentang Guru , pasal 3 ayat (4) dijelaskan Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya meliputi :
1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2) Pemahaman terhadap peserta didik
3) Pengembangan kurikulum/ silabus
4) Perancangan pembelajaran
5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6) Evaluasi hasil belajar
7) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Implikasinya sederhana; kalau ada guru yang tidak memahami karakter peserta didik, tidak dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, tidak mampu
memberi evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga tidak dapat
mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik maka guru yang
bersangkutan belum memiliki kompetensi pedagogik secara memadai.
b. Kompetensi kepribadian, yaitu Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,dewasa,arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Bab
II pasal 3 item (5) bahwa kompetensi kepribadian guru
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa,
stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat luas. Hal tersebut diuraiakn
lebih lanjut dalam PP tentang Guru, bahwa kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1) Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik ; dan
4) Bergaul secara santun dengan masyarakat
d. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi Profesional guru
merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1) Menguasai materi pelajaran
secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2) Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.